Pramuka Sudah Tak Lagi Cinta Alam?
Pendidikan Kepramukaan dalam Krisis Iklim
Sebagai seorang Pembina, ada kegelisahan yang seringkali tidak terucap saat upacara penutupan perkemahan besar berakhir. Di satu sisi, kita bangga melihat barisan tenda yang rapi dan semangat adik-adik yang membara. Namun, di sisi lain, kita kerap menutup mata terhadap "warisan" yang tertinggal di tapak perkemahan: gunungan sampah plastik, tanah yang memadat dan rusak, hingga residu pembakaran yang tak terkelola.
Kita mengajarkan Dasa Darma kedua, "Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia", dengan sangat fasih di lapangan latihan. Namun, dalam praktiknya, apakah Gerakan Pramuka sudah benar-benar menjadi agen pelestari lingkungan, atau justru menjadi kontributor kerusakan ekologis atas nama pendidikan karakter?
Tulisan ini mengajak Kakak-kakak Pembina, Pamong Saka, serta Adik-adik Penegak dan Pandega untuk melakukan autokritik. Di tengah ancaman krisis iklim global (climate change), "bisnis seperti biasa" dalam kepramukaan bukan lagi pilihan.
Landasan Yuridis: Bukan Sekadar Himbauan Moral
Perlu kita sadari bersama, menanamkan kesadaran ekologis bukan sekadar "pemanis" kegiatan, melainkan mandat konstitusional organisasi yang mengikat kita semua.
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Pasal 4 secara tegas menyatakan tujuan gerakan ini. Salah satu poin krusialnya adalah membentuk kader bangsa yang "melestarikan lingkungan hidup". Ini adalah perintah undang-undang. Artinya, kurikulum pembinaan yang abai terhadap isu iklim adalah kurikulum yang belum tuntas memenuhi amanat hukum.
Lebih jauh, Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya Pramuka (Saka) hadir menggantikan peraturan tahun 2008 dengan semangat zaman baru. Dalam konsideransnya, Jukran ini menekankan perlunya penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Hari ini, kebutuhan mendesak masyarakat global adalah mitigasi perubahan iklim. Maka, relevansi Saka tidak lagi diukur dari seberapa banyak anggotanya, tetapi seberapa besar kontribusi anggotanya dalam menyelesaikan masalah lingkungan melalui keahlian spesifik masing-masing krida.
Refleksi untuk Kakak-Kakak Pembina dan Pamong Saka
Kepada rekan-rekan sesama Pembina di Gugus Depan maupun Pamong di Satuan Karya, mari kita evaluasi metode kepembinaan kita.
Jebakan Simbolisme dalam Pengujian SKU/SKK: Kita sering memberikan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) atau meluluskan poin Syarat Kecakapan Umum (SKU) terkait lingkungan hanya dengan bukti fisik sesaat. Misalnya, foto adik-adik sedang menanam pohon atau menyapu halaman. Kita lupa menanamkan mindset keberlanjutan (sustainability). Apakah kita pernah bertanya pada peserta didik: "Bagaimana nasib pohon itu 6 bulan lagi?" atau "Kemana sampah ini berakhir setelah dibuang ke tong sampah?"
Gambar 2. The Zero Waste Hierarchy Inkonsistensi Keteladanan: Sebagai Pembina, kitalah role model utama. Namun, dalam manajemen perkemahan, kita sering alpa menghitung "Risiko Lingkungan". Kita masih menoleransi penggunaan styrofoam dan air kemasan sekali pakai dalam kegiatan latihan atau persami demi alasan "kepraktisan". Ingat, peserta didik tidak melakukan apa yang kita ceramahkan, mereka meniru apa yang kita lakukan.
Fragmentasi Pembinaan di Saka: Ada anggapan keliru bahwa materi perubahan iklim hanya wilayah binaan Pamong Saka Wanabakti atau Kalpataru. Padahal, dampak iklim bersifat sistemik. Seorang Pembina Saka Bahari harus paham naiknya permukaan laut. Pembina Saka Wirakartika harus paham potensi konflik sosial akibat perebutan sumber daya air. Integrasi materi lingkungan ke dalam semua aspek latihan adalah kewajiban kita sebagai orang dewasa. Begitupun dengan Saka yang lain.
Tantangan Nalar untuk Adik-Adik Penegak dan Pandega
Kepada Adik-adikku, agen perubahan masa depan.
Kalian adalah generasi yang akan menanggung beban terberat dari kerusakan bumi yang diwariskan generasi sebelumnya. Maka, nalar kritis kalian harus jalan. Jangan menjadi anggota Pramuka yang "asal ikut".
Gugat Kegiatan yang Tidak Ramah Lingkungan: Jika Kakak Pembina atau Dewan Kerja merancang kegiatan yang menghasilkan sampah masif tanpa skema pengelolaan, kalian berhak mengajukan keberatan secara santun dan menawarkan solusi (alternatif zero waste). Itu adalah bentuk Problem Solving yang nyata dan konstruktif.
Redefinisi "Cinta Alam": Cinta alam bukan berarti menaklukkan puncak gunung demi konten media sosial. Cinta alam di era ini adalah tentang menghitung jejak karbon (carbon footprint), melakukan diet plastik, dan memahami konservasi energi. Tanyakan pada diri sendiri: "Apakah gaya hidup saya sebagai Pramuka memperlambat atau mempercepat kiamat ekologis?"
Sebuah Tawaran Solusi: Green Scouting Framework
Agar kritik ini tidak berhenti di tataran wacana, berikut adalah langkah taktis yang bisa kita terapkan di Gugus Depan dan Saka:
Audit Lingkungan Gugus Depan: Jadikan ini proyek bagi Penegak Bantara/Laksana. Hitung berapa sampah yang dihasilkan Gudep dalam sebulan dan cari cara menguranginya bersama Pembina.
Revisi Indikator Pengujian: Pembina harus lebih ketat dan kreatif. Jangan uji TKK Lingkungan Hidup dengan teori hafalan, tapi uji dengan proyek nyata (misal: membuat komposter yang berfungsi di rumah selama 3 bulan).
Kolaborasi Lintas Saka: Buatlah latihan gabungan yang membahas satu isu iklim dari berbagai sudut pandang Saka.
Penutup
Baden-Powell berpesan, "The open-air is the real objective of Scouting and the key to its success."
Alam terbuka adalah kunci sukses kepramukaan. Jika alam itu rusak karena ulah manusia—termasuk ulah anggota Pramuka yang tidak sadar lingkungan—maka kita sedang menghancurkan "ruang kelas" kita sendiri.
Untuk Kakak-kakak Pembina, mari mendidik dengan keteladanan hijau. Untuk Adik-adik Penegak dan Pandega, mari bergerak dengan nalar kritis dan aksi nyata.
Selamatkan bumi, selamatkan masa depan Gerakan Pramuka.
Daftar Pustaka
Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Jakarta. Baca/Unduh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. (2023). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Jakarta: Kwartir Nasional. Baca/Unduh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. (2021). Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya Pramuka. Jakarta: Kwartir Nasional. Baca/Unduh
Komentar
Posting Komentar