Menjadi Pembina yang Terlindungi dan Melindungi

 Titik Temu Permendikdasmen 4/2026 dan Safe From Harm

Akhir-akhir ini, dunia pendidikan dan kepemudaan kita sering dihantui oleh dua ketakutan besar. Di satu sisi, para Pembina dan Guru takut dikriminalisasi saat mendidik siswa. Di sisi lain, orang tua dan masyarakat khawatir anak-anak mereka menjadi korban kekerasan atau perundungan di lingkungan kegiatan.

Sebagai Pembina Pramuka, kita berdiri tepat di tengah pusaran ini. Pertanyaannya: Bagaimana kita bisa mendidik dengan tegas tanpa rasa takut, sekaligus menjamin keamanan adik-adik didik kita?

Jawabannya terletak pada pemahaman mendalam terhadap dua regulasi penting: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Kwarnas 004 Tahun 2021 tentang Safe From Harm.

Mari kita bedah keduanya menggunakan "nalar kepanduan" kita.

Gambar 1. Dok. Pribadi saat bersama peserta didik di gugus depan

1. Perisai Pembina: Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026

Kabar baik bagi Kakak-kakak yang berprofesi sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan (PTK), Permendikdasmen terbaru ini hadir sebagai "perisai". Regulasi ini menggantikan aturan lama tahun 2017 dengan cakupan perlindungan yang lebih kuat.

Dalam peraturan ini, negara menjamin perlindungan hukum bagi kita dalam menghadapi tindakan kekerasan, ancaman, diskriminasi, hingga intimidasi dari peserta didik maupun wali murid. Seperti tertuang dalam dokumen, perlindungan mencakup:

"Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain." (Permendikdasmen 4/2026, hal. 8).

Artinya, jika Kakak mendidik sesuai prosedur namun mendapatkan ancaman atau dipolisikan secara tidak wajar, Kakak berhak mendapatkan advokasi, baik litigasi maupun nonlitigasi, melalui Satgas Perlindungan yang dibentuk pemerintah. Ini adalah jaminan agar kita tidak ragu dalam menegakkan kedisiplinan yang edukatif.

2. Pagar Pengaman Peserta Didik: Safe From Harm (Jukran 004/2021) 

Namun, memiliki "perisai" bukan berarti kita bebas melakukan apa saja. Kita memiliki "pagar" yang membatasi perilaku kita agar tetap memuliakan peserta didik. Pagar itu bernama Safe From Harm.

Kwarnas Gerakan Pramuka menyadari bahwa mayoritas anggota kita adalah anak-anak (Anggota Muda). Jukran ini secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang membahayakan (harm), yang meliputi:

"Perundungan (bullying), pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengabaian dan pengacuhan (neglect/negligent),..." (Jukran 004/2021, hal. 4).

Poin krusial bagi Pembina adalah adanya kode etik interaksi. Misalnya, larangan berduaan dengan peserta didik di tempat tertutup atau melakukan kontak fisik yang tidak perlu. Tujuannya bukan untuk membatasi kedekatan emosional, melainkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan fitnah.

3. Nalar Kepanduan: Hubungan Timbal Balik

Di sinilah letak kaitan erat antara kedua peraturan tersebut. Seringkali Pembina bertanya, "Kalau saya tegas, nanti saya dilaporkan melanggar Safe From Harm. Kalau saya lembek, anak-anak tidak disiplin."

Pola pikir ini keliru. Mari kita luruskan dengan logika berikut:

Permendikdasmen melindungi Profesionalisme, bukan Kriminalitas. Perlindungan hukum dalam Permendikdasmen 4/2026 hanya berlaku jika Kakak menjalankan tugas sesuai standar profesi. Jika Kakak melakukan kekerasan fisik (menampar, memukul) atau kekerasan verbal (menghina) kepada adik didik dengan dalih "pembinaan", maka Kakak telah melanggar prinsip Safe From Harm. Ketika Safe From Harm dilanggar, maka tindakan Kakak bukan lagi dianggap sebagai tindakan profesi, melainkan tindak pidana atau pelanggaran etik. Otomatis, "perisai" Permendikdasmen itu gugur.

Kepatuhan pada SFH adalah Cara Terbaik Melindungi Diri. Menerapkan Safe From Harm sejatinya adalah cara paling ampuh agar Kakak mendapatkan perlindungan Permendikdasmen.

  • Dengan tidak menyentuh peserta didik sembarangan, Kakak terhindar dari tuduhan pelecehan seksual.

  • Dengan tidak menghukum fisik berlebihan, Kakak terhindar dari tuduhan penganiayaan.

4. Sikap Pembina: Profesional dan Terukur

Lantas, apa yang harus kita lakukan di lapangan?

  1. Ubah Metode, Bukan Semangat: Ketegasan tidak harus identik dengan bentakan kasar atau hukuman fisik. Gunakan metode kepramukaan yang asik namun mendidik. Ingat, Jukran SFH melarang "pemberian hukuman fisik yang tidak sesuai dengan ketentuan" (Jukran 004/2021, hal. 8).

  2. Transparansi Kegiatan: Jangan pernah melakukan pembinaan "empat mata" di ruang tertutup. Pastikan selalu ada orang dewasa lain (Pembina pendamping) saat menangani masalah peserta didik. Ini melindungi anak dari bahaya, dan melindungi Kakak dari fitnah.

  3. Pahami Alur Pengaduan: Jika Kakak melihat rekan Pembina lain melanggar SFH, laporkan ke Komite Perlindungan Gugusdepan. Namun, jika Kakak diintimidasi oleh pihak luar padahal Kakak sudah benar, segera minta bantuan Satgas Perlindungan sesuai mandat Permendikdasmen.

Penutup

Kakak-kakak Pembina, Kita dilindungi undang-undang (Permendikdasmen) agar kita bisa mendidik dengan tenang. Namun, anak-anak dilindungi aturan (Safe From Harm) agar mereka bisa tumbuh dengan aman.

Jangan pertentangkan keduanya. Jadikan Safe From Harm sebagai panduan perilaku (akhlak) kita, dan jadikan Permendikdasmen sebagai jaminan keamanan (hak) kita. Dengan begitu, Gugusdepan akan menjadi rumah yang aman bagi adik-adik, dan ladang pengabdian yang nyaman bagi Kakak-kakak sekalian.

Salam Pramuka!


Referensi:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Unduh

  2. Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 004 Tahun 2021 tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka (Safe From Harm). Unduh

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anatomi Seragam Pembina, Antara Aturan dan Logika Pendidikan

Edisi Spesial BP Day ke-169: Masihkah Warisan Militer Baden-Powell Relevan untuk Gen Z?

Ironi di Bawah Hujan: Mengubah "Buku Resep" Menjadi "Masakan Lezat" dalam Latihan Pramuka