Mengembalikan Marwah yang Hilang: Sebuah Autokritik tentang Seragam Pramuka
Jumat pagi di sebuah sekolah. Ribuan siswa berbaris rapi mengenakan seragam coklat muda dan coklat tua. Sekilas, pemandangan ini membanggakan: lautan "Pramuka" memenuhi halaman. Namun, jika seorang Pembina yang jeli mendekat dan mengamati detailnya, kebanggaan itu perlahan akan berubah menjadi keprihatinan.
Kita akan melihat atribut yang dipasang sembarangan, baret yang dipakai seperti topi koki, hingga lengan baju yang penuh tempelan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) padahal pemiliknya bahkan tidak bisa memasak air. Seragam yang dulunya adalah "Mahkota Kehormatan", kini tergerus maknanya sekadar menjadi "seragam ganti" di hari Jumat.
Apakah kita sedang mendidik karakter disiplin, atau kita sedang membiarkan anak-anak bermain "fashion show" ala militer? Mari kita bedah fenomena ini dari akar masalah hingga bukti visual di lapangan.
Akar
Masalah: "Pramuka Massal" dan Hilangnya Sakralitas
Kekacauan ini bermula dari niat baik
yang diterjemahkan secara dangkal: "Yang penting semua pakai baju
Pramuka". Sekolah sering kali menganggap seluruh siswa otomatis adalah
anggota Pramuka, sehingga siswa baru langsung diwajibkan memakai seragam
lengkap pada hari pertama.
Padahal, secara filosofis dan
aturan, Setangan Leher Merah Putih (Hasduk) adalah simbol Janji (Satya).
Bagaimana mungkin seorang anak dikalungkan "Satya" di lehernya jika
ia belum pernah dilantik?. Siswa yang belum dilantik sejatinya berstatus
"Calon Anggota" atau "Tamu Ambalan". Mereka boleh
berseragam coklat, tetapi haram hukumnya mengenakan atribut pelantikan dan
setangan leher.
Ketika kita membiarkan ini, kita
sedang mencabut "ruh" dari seragam itu, menyisakan hanya kain kosong
tanpa makna.
5
Mitos Visual: Bukti Kekacauan di Lapangan
Akibat pemahaman "massal"
tanpa edukasi detail, muncullah "kewajaran-kewajaran" visual yang
sebenarnya melanggar aturan (Jukran):
1. Krisis Identitas Gender
Filosofi "Satuan Terpisah"
dilanggar secara visual. Masih banyak adik didik putri yang menjahit Tanda
Pelantikan (Tunas Kelapa) bentuk belah ketupat di saku dada (seharusnya
lingkaran di kerah). Ini bukan sekadar salah jahit, ini kegagalan memahami
identitas dasar.
Gambar 1. Siaga Putri memakai Tanda Pelantikan Putra
|
2. Tragedi "Scarf" Menutup
Merah Putih
Tren scarf kegiatan memang
menarik. Tapi, menumpuk scarf tepat di atas atau di bawah Setangan Leher
pada Seragam Harian adalah kesalahan etika. Biarkan Merah Putih berdiri tegak
sendirian sebagai simbol kebangsaan pada seragam harianmu.
Gambar 2. Scarf dipasang di Seragam Harian
|
3. Mitos Tali Kur
Banyak Siaga/Penggalang memakai tali
kur anyaman besar di bahu, tapi lupa memasang Tanda Janur (Strip Kain)
di dada kanan. Padahal, menurut aturan, tanda jabatan yang sah adalah strip
kain tersebut. Tali kur hanyalah aksesoris fungsional peluit yang—jujur
saja—seringkali tidak difungsikan semestinya.
Gambar 3. Memakai tali kur tanpa tanda jabatan
|
Demi terlihat "taktikal"
ala militer, banyak yang membuat nama bordir dengan font aneh dan velcro. Di
sisi lain, sekolah mewajibkan akrilik hitam-putih agar "klimis".
Padahal, jika menilik Kep Kwarnas No. 60 Tahun 1986, tanda nama justru
disyaratkan berbahan KAIN (agar menyatu dengan baju). Ironisnya, mereka yang
memakai bordir kain (asal rapi dan standar) justru yang paling mendekati aturan
lama tersebut dibanding yang memakai akrilik keras.
Gambar 4. Ketentuan ukuran tanda pengenal nama diri
|
5. Generasi "Kosmetik": Jual Beli Kecakapan
Ini poin paling berbahaya. Kita
melihat Penggalang Ramu memakai TKK, atau Penegak memakai brevet "Bela
Negara" hasil beli di pasar tanpa sertifikasi. Atribut kini dianggap
sebagai hiasan (kosmetik) agar terlihat gagah, bukan bukti kompetensi. Saat
Pembina membiarkan hal ini, kita sedang mendidik anak menjadi pembohong
publik. Kita mencetak generasi yang lebih peduli pada "casing"
daripada "isi".
Gambar 5. Penggalang Ramu sudah memakai TKK
|
6. Sindrom "Pejabat": Penegak Rasa Pembina
Terakhir,
coba perhatikan celana kakak-kakak Penegak/Pandega, terutama yang aktif di
Dewan Kerja. Banyak yang memakai Celana Pantalon Polos (tanpa saku samping) agar
terlihat formal seperti Pembina. Padahal, SK 174/2012 mengatur Penegak/Pandega
Putra wajib memakai celana dengan saku timbul samping (Kempol). Saku samping adalah
simbol dinamis, siap turun ke lapangan, dan ciri khas kaum muda. Jika Kakak
Penegak/Pandega memakai celana pantalon polos, Kakak seperti ingin buru-buru tua.
Nikmatilah masa Penegak/Pandega dengan seragam yang dinamis, jangan
terburu-buru ingin terlihat seperti Pejabat atau Pembina.
Gambar 6. Dewan Kerja (Penegak/Pandega) memakai model celana seragam pembina
|
Krisis Keteladanan: "Aturan untukmu, Bukan untukku"
Poin terakhir ini adalah autokritik
yang pahit. Kita menuntut adik didik disiplin, tetapi banyak Pembina justru
menjadi pelopor pelanggaran aturan.
Kita sering melihat Pembina
"Rebel" yang bajunya dikeluarkan (untucked) padahal aturan SK
174/2012 mewajibkan putra dimasukkan. Atau Pembina yang enggan memakai Hasduk,
menggantinya dengan scarf. Perilaku
ini melanggar prinsip Ing Ngarso Sung Tulodo. Bagaimana mungkin adik
didik mau menghargai aturan, jika Pembinanya sendiri berpakaian "semau
gue"?.
Renungan Penutup: Mengembalikan Jiwa
Seragam Pramuka bukanlah baju
fashion, bukan pula baju tentara. Di setiap lipatan kainnya, tersimpan nilai
kedisiplinan dan kehormatan.
Mari kita mulai pembenahan dari diri
sendiri:
- Tertibkan Diri Sendiri:
Jangan menegur adik didik sebelum seragam kita sendiri sesuai SK Kwarnas.
- Hentikan Obral Atribut:
Tegaskan bahwa Hasduk, TKK, dan Wing harus "dibeli" dengan
keringat dan ujian, bukan uang.
- Edukasi Sekolah:
Berani sampaikan bahwa siswa yang belum dilantik sebaiknya tidak memakai
atribut lengkap demi menjaga marwah.
Mari kembalikan seragam Pramuka
sebagai simbol kebanggaan yang diraih dengan usaha, bukan sekadar kostum wajib.
(Bersambung...)
Tunggu dulu, Kakak Pembina jangan lega dulu. Di tulisan selanjutnya, saya
akan menelanjangi "Dosa-Dosa Atribut Anggota Dewasa". Termasuk
penggunaan Peci model Veteran yang sering dipakai biar terlihat
berwibawa, padahal menyalahi aturan Peci Nasional. Siap-siap, mungkin Kakak
salah satunya.
Daftar Pustaka
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2014). Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib. Jakarta: Kemendikbud. Unduh
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka. (1986). Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 060 Tahun 1986 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Nama Diri.
Jakarta: Kwarnas. Unduh
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka. (2011). Keputusan Kwartir Nasional Nomor 198 Tahun
2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum. Jakarta:
Kwarnas. Siaga Penggalang Penegak Pandega
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka. (2012). Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun
2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
Jakarta: Kwarnas. Unduh
Republik
Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Jakarta: Sekretariat Negara. Unduh
Untuk saat ini saya sangat prihatin sekali kak, ketika pakaian Pramuka di wajibkan di setiap sekolah, kita tidak tahu mana Pramuka yg aktif dan yg tidak. Apalagi ketika pakaian Pramuka tersebut di wajibkan untuk anak SMA /SEDERAJAT. banyak hal negatif ketika melihat anak SMA merokok di jalan menggunakan seragam Pramuka, ada yg tauran menggunakan seragam Pramuka juga. Akhirnya banyak pandangan negatif tentang Pramuka karena sulit membedakan antara Pramuka aktif dan tidak aktif...
BalasHapusBetul kak, sesuai dengan keresahan saya
Hapus